Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dulu, Korban PHK dan Pegawai yang Sudah Resign Berhak Dapat Subsidi Upah Pemerintah, Begini Syaratnya

(Ilustrasi) Ratusan karyawan Ramayana yang diPHK

Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga berhak mendapatkan BSU.

Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat BSU.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika orang itu mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Gagal Tipu daya Indonesia, Tiongkok Malah Incar Negeri Tetangga, Padahal Sudah Blak-blakan Bawa-bawa Laut China Selatan, Brunei Tetap Yakin Jalin Kerjasama Pertahanan dengan Negeri Panda

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/09).

Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dimusuhi Hampir Seantero Bumi Gara-gara Kepergok Ingin Kuasai Dunia, China Kini Melipir Cari Perhatian ke Rusia, Ikut Latihan Militer Bersama, NATO Bisa Kepanasan