Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dulu, Korban PHK dan Pegawai yang Sudah Resign Berhak Dapat Subsidi Upah Pemerintah, Begini Syaratnya

(Ilustrasi) Ratusan karyawan Ramayana yang diPHK

Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.

"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.

Disebutkan bahwa BSU untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.

Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.

Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.

Baca Juga: Menjerit-jerit, Sarwendah Terlihat Gemetaran Saat Disuruh Betrand Peto Naiki Benda Ini, Istri Ruben Onsu: Nyoo...

Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.

Artikel ini telah tayang di Gridstar dengan judul Kabar Baik! Korban PHK Juga Berhak Mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi.

(*)