Find Us On Social Media :

Jadi Saksi Kasus Pinangki Lantaran Ditransfer Uang Rp 20 Juta, Grace Veronica Sompie Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil Lengkapnya

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Gridhot.IDKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari.

Kejagung mengungkap adanya bukti transfer Pinangki kepada anak mantan Dirjen Imigrasi, Grace Veronica Sompie.

Grace pun diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI, Selasa (8/9/2020) untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Diduga Tahu Skandal Pertemuan Anak Buahnya, Jaksa Agung Bantah Video Call dengan Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar: Semua Tidak Benar, Apalagi Soal Uang

Ternyata transfer itu tak terkait dengan uang suap dan gratifikasi yang diberikan Djoko Tjandra ke Pinangki.

Berikut ini profil Grace, saksi kasus Pinangki yang ikut diperiksa Kejagung karena terima transfer uang Rp 20 juta.

Grace Veronica Sompie bukan wanita sembarangan.

Baca Juga: Jadikan Jaksa Pinangki Sebagai Istri Kedua, Djoko Budihardjo Ternyata Bukan Orang Sebarangan, Kariernya Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Tak Bisa Diremehkan

Ia adalah putri kedua dari Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie yang juga mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Di akun Facebook pribadinya, Grace disebutkan adalah seorang pengusaha, owner di Ingenious Project.

Grace juga pernah bekerja sebagai illustrator di Gogirl! Magazine dan almunus Jurusan Design sebuah universitas terkenal di Kota Surabaya.

Grace kini tinggal di Jakarta dan telah menikah dengan seorang perwira polisi.

Baca Juga: Ditanyakan Pertama Kali, Sosok Petinggi Kejagung yang Diberi Laporan Jaksa Pinangki Mulai Tergigit, Siapa?

Kejagung mengungkap bahwa Pinangki membeli suvenir dari Grace Veronica Sompie.

Atas pembelian secara daring itu, Pinangki membayar dengan mentransfer uang sebesar Rp 20 juta kepada Grace.

"Transfernya cuman sekali, saya enggak inget bulannya."

"Nilainya juga kecil cuma Rp 20 juta," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020) dikutip Tribunnews.com.

Transaksi itu membuat penyidik memeriksa Grace sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pinangki.

Dari temuan Kejagung, Pinangki dan Grace ternyata tidak saling mengenal.

Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Ibu Bhayangkari, Jaksa Pinangki Disebut Sosok Ini Tak Pernah Urus Mantan Suami dan Dilamar Pria Lain Sebelum Meninggal: Itu Membuat Beliau Syok

"Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini enggak kenal."

"Anak ini juga dengan Pinangki enggak kenal. Jadi kita fair jugalah melihat fakta hukumnya seperti itu," ujar Febrie.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini.

Selain Pinangki, tersangka lainnya terdiri dari Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,4 miliar.

Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Ibu Bhayangkari, Jaksa Pinangki Disebut Sosok Ini Tak Pernah Urus Mantan Suami dan Dilamar Pria Lain Sebelum Meninggal: Itu Membuat Beliau Syok

Dugaan suap tersebut terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Namun, temuan Kejagung mengungkap bahwa pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "Biodata Grace Veronica Sompie, Saksi Kasus Jaksa Pinangki yang Ditransfer Uang Rp 20 Juta."

(*)