Find Us On Social Media :

Kini Jadi Tren, Balap Lari Liar Bisa Kena Sanksi Pidana, Polisi: Tidak Boleh Tanpa Seizin Pihak yang Berwenang

Balap lari di Semarang yang sesak dipenuhi penonton.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Bikin Dompet Orang Tua dan Wali Kering, UKT Universitas Ini Mendadak Viral karena Bayarannya Capai Puluhan Juta, Banyak Calon Maba Jalur Mandiri Terpaksa Undur Diri

Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Menurut Sambodo, sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar karena mereka kerap membubarkan diri setelah melihat polisi tengah berpatroli.

Baca Juga: Terlanjur Viral Sampai Bisa Picu Perang, Video Tentara China Baku Hantam dengan India di Perbatasan Nyatanya Bukan Rekaman Baru, Analis Militer: Ini Cara Beijing Tunjukkan ke Warganya Siapa yang Mulai Duluan

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ungkap Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana (*)