DKI Jakarta Terlanjur Mengetatkan PSBB, Jokowi Justru Sebut Strategi Ini Lebih Detail dan Efektif: Jangan Buru-buru Menutup Sebuah Wilayah

Selasa, 15 September 2020 | 08:25
Kolase Tribunnews

Anies Baswedan dan Jokowi

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! Sempat Tertunda, Subsidi Gaji Tahap 3 Dijadwalkan Cair Hari Ini

Mengutip Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan, ada lima unsur dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan.

Kedua, yakni pengendalian mobilitas.

Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini, Hanya 11 Sektor Berikut yang Diperbolehkan untuk Beroperasi Selama PSBB di DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

"Ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali. Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Oleh karena itu, Anies mengimbau warga Ibu Kota tetap beraktivitas di rumah kecuali memiliki urusan mendesak.

"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali urusan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diketahui diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Baca Juga: PSBB Jakarta Jadi Masalah Besar, Pernyataan Anies Baswedan Terlalu Sakti Hingga Buat Pasar Saham Jeblok Tiba-tiba, Rp 300 Triliun Saham Ludes Terbakar Begitu Saja

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September.

Baca Juga: Sudah Ditentang Para Pejabat Pusat, Anies Baswedan Seakan Makin Terkucilkan, Orang Terkaya di Indonesia Sampai Surati Jokowi untuk Tolak PSBB Jakarta: Kapasitas Rumah Sakit Tetap Akan Maksimum

Berbeda pemikiran dengan Anies Baswedan, Presiden Joko Widodo rupanya memiliki pendapat sendiri.

Dikutip dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo menekankan intervensi berbasis lokal dalam pengendalian pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas laporan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Intervensi tersebut disampaikan Jokowi dalam bentuk pembatasan yang lebih kecil.

"Kemudian yang sudah berkali-kali saya sampaikan, terapkan strategi intervensi berbasis lokal, strategi pembatasan berskala lokal, baik itu di tingkat RT, RW, di tingkat desa di tingkat kampung," ujar Jokowi saat membuka rapat di Istana Merdeka, Senin (14/9/2020).

Jokowi bilang pembatasan berskala lokal tersebut akan lebih detail dan efektif. Pasalnya dalam satu provinsi tidak secara keseluruhan berada pada risiko penularan yang tinggi atau zona merah.

Baca Juga: Sudah Siapkan Sanksi Keras Bagi Warga yang Langgar Protokol Covid-19, Wali Kota Solo Ogah Tiru Langkah Gubernur DKI Anies Baswedan, FX Hadi Rudyatmo: PSBB Tak Perlu, Ekonomi Bisa Mati

Sehingga penanganan dalam masing-masing daerah harus diperhatikan dan tak bisa disamakan. Jokowi menegaskan agar tidak terburu-buru dalam menutup sejumlah wilayah.

"Sehingga sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota menutup sebuah kabupaten," teeang Jokowi.

Jokowi meminta agar keputusan yang diambil berdasarkan data yang ada. Keputusan berdasarkan data dinilai akan lebih efektif dalam menangani Covid-19.

Asal tahu sana, pada hari ini Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan pengetatan tersebut dengan alasan lonjakan kasus positif di Jakarta.

Baca Juga: Tabuh Genderang Perang Hadapi Covid-19, Gubernur Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Anies Baswedan: Jangan Berharap 2 Minggu Selesai!

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 harian, pada Minggu (13/9/2020) terdapat tambahan 1.380 kasus positif di Jakarta. Tambahan harian tersebut hampir 50% dari tambahan harian nasional sebesar 3.636 kasus.

Berdasarkan angka tersebut saat ini kasus positif di Jakarta sebanyak 54.220 kasus. Sedangkan total kasus nasional sebanyak 218.382 kasus. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id