Lalu mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.
Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda tersebut.
Pasalnya tindakan pesepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol itu membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi dalam siaran tertulisnya, Minggu (13/9/2020).
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambah Oemi.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.