Find Us On Social Media :

Nantang Maut! Viral Rombongan Pesepeda Nekat Masuk Jalur Tol Jagorawi hingga Gowes Lawan Arah, Jasa Marga Beri Peringatan Keras

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kat Oemi.

"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," Oemi menambahkan.

Baca Juga: Akrab dengan Nella Kharisma, Inilah Sosok Kakak Kandung Dory Harsa yang Berprofesi Sebagai Satpam Wanita, Intip Potret Cantiknya

Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Viral Video Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol Jagorawi, di Lajur Kanan, Lawan Arah, Menantang Maut"