Find Us On Social Media :

PSBB Total Ibu Kota Jilid 2, Anies Baswedan Terapkan Penanganan Berbeda dari Fase PSBB Sebelumnya, Berikut Aturan-aturan Baru yang Diberlakukan

Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total

Gridhot.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total jilid dua di DKI Jakarta mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) hari ini.

Berlaku hingga 27 September 2020 atau dua pekan, PSBB Jakarta kali ini masih bertujuan untuk membendung laju penularan covid-19 di ibukota.

Seperti diketahui, sebelumnya warga DKI Jakarta juga menjalani fase PSBB total di periode awal penyebaran pandemi pada 10 April lalu, di mana masyarakat di ibukota sangat dibatasi dengan beragam aturan.

Baca Juga: Dikirimi Sepucuk Surat PM Australia di Tengah Situasi Konflik Timor Leste, BJ Habibie Murka di Depan Menterinya hingga Lakukan Ini, 'Proses Instan' Referendum pun Terbongkar

Meski begitu, di PSBB total jilid 2 ini, terdapat sejumlah penanganan berbeda yang diterapkan Gubernur Anies Baswedan pada fase PSBB sebelumya.

Lalu apa yang berbeda dengan PSBB sekarang dan PSBB terdahulu?

1. Ojek online

Berbeda dengan PSBB total fase pertama, angkutan ojek online seperti Gojek dan Grab kali ini tetap dapat beroperasi mengangkut penumpang.

Baca Juga: Singgung Soal Reza Artamevia, Maia Estianty Tulis Pesan Mengharukan untuk Aaliyah Massaid, Istri Irwan Mussry: Ibu Adalah Selalu Ibu

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB, Minggu (13/9/2020), mengutip dari Kompas.com.