Find Us On Social Media :

PSBB Total Ibu Kota Jilid 2, Anies Baswedan Terapkan Penanganan Berbeda dari Fase PSBB Sebelumnya, Berikut Aturan-aturan Baru yang Diberlakukan

Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total

3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan setiap warga membuat SIKM untuk bisa keluar masuk Jakarta.

Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, SIKM kabarnya nggak akan berlaku saat penerapan PSBB total kali ini.

Selama PSBB total, sebut Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

Baca Juga: Peluru Rekoset Hasil Latihan Tembak Masuk Pemukiman Warga, Kadispen TNI AU Meminta Maaf: Kita Akan Lebih Berhati-hati

4. Mal dan pasar tetap beroperasi, restoran tidak melayani dine-inApabila pada PSBB pertama mall nggak boleh dibuka sama sekali, kali ini Anies mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan untuk tetap beroperasi.

Anies menyebut, di periode PSBB total kali ini, pasar dan mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menjalankan protokol kesehatan.

Namun, Anies mengatakan akan menutup seluruh operasional apabila sebuah pusat perbelanjaan didapati kasus positif corona.

Baca Juga: Sukses Raup Pundi-pundi Rupiah Lewat Ngelawak, Begini Penampakan Rumah Mewah Narji Eks Cagur, Garasinya Penuh dengan Mobil Kelas Atas

5. Kantor beroperasi hanya dengan 25 persen kapasitas

Anies tetap mengizinkan perkantoran, baik milik pemerintah ataupun swasta, untuk tetap beroperasi dengan syarat tertentu, yakni hanya 25 persen dari pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor.