Find Us On Social Media :

Serangan Balik Irwansyah, Laporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan Pasal Berlapis, Kuasa Hukum: Tinggal Cari Siapa Tersangkanya

Medina Zein dan Irwansyah

"Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong."

"Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara."

"Kami perlu jelaskan bahwa tahapan saat ini sudah tahap penyelidikan cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyidik jadi kepenyelidikan tinggal mencari siapa tersangkanya."

Baca Juga: Seolah Tak Kapok Kena Karma Usai Polisikan Irwansyah, Medina Zein Kini Layangkan Sindiran Pedas pada Suami Zaskia Sungkar yang Mangkir dalam Persidangan: Kok Masih di Sini, Nanti Kamu Dijemput Loh Sama Polisi

"Jadi kalo misalkan sudah ada tersangkanya ya memang kami yakinkan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahanan terhadap yang menjadi tersangka tersebut."

"Oleh karenanya kami dan mas Irwan dan beberapa saksinya sangat kooperatif dan seluruhnya proses ini kami serahkan ke polres Jakarta Selatan," jelas Zakir.

Dipanggilnya para saksi ke Polres Jakarta Selatan ini untuk memenuhi keterangan dan barang bukti.

"Pertanyaannya kurang lebih sekitar ada beberapa pertanyaan. Lanjutan dari penyidikan kemarin," imbuh Zakir Rasyidin.