GridHot.ID - Ketika di jalan, sesekali kita berpapasan dengan mobil pejabat yang dikawal polisi.
Jika diperhatikan, terdapat kode-kode khusus dalam pelat nomor kendaraan tersebut.
Lalu, apa maksudnya?
Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan penting tertentu di Indonesia.
Hal ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut.
Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL. Atas satu dan banyak hal, tak sedikit pengguna jalan mengategorikan pelat nomor kendaraan jenis ini sebagai "dewa" jalan raya.
Kemudian istilah ini terus berkembang seiring dengan insiden yang kerap melibatkannya.