GridHot.ID - Ketika di jalan, sesekali kita berpapasan dengan mobil pejabat yang dikawal polisi.
Jika diperhatikan, terdapat kode-kode khusus dalam pelat nomor kendaraan tersebut.
Lalu, apa maksudnya?
Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan penting tertentu di Indonesia.
Hal ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut.
Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL. Atas satu dan banyak hal, tak sedikit pengguna jalan mengategorikan pelat nomor kendaraan jenis ini sebagai "dewa" jalan raya.
Kemudian istilah ini terus berkembang seiring dengan insiden yang kerap melibatkannya.
Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS diperuntukkan bagi pejabat sipil.
- Pelat nomor RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Pelat nomor akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
"Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termaktub dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya. Mereka ialah, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (kompas.com/ruly kurniawan)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Kode Khusus Pelat Nomor Mobil Para Orang Penting di Indonesia (*)