Nasabah Perlu Waspada, Manajer Bank BRI di Madiun Ini Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Judi Online, Ini Modusnya

Rabu, 23 September 2020 | 08:26
Kompas.com

Seorang relationship manager Bank BRI Cabang Dolopo, Madiun, membobol 11 rekening milik nasabah

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pegang kendali atas jabatan reationship manager Bank BRI Cabang Dolopo, Madiun, seorang pria membobol 11 rekening milik nasabah.

Jika ditotal, kerugian yang dialami oleh korban yang juga merupakan nasabah dari RS itu mencapai Rp 2,1 miliar.

Mirisnya, RS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadinya.

Baca Juga: Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra, Sosok 'King Maker' Kini Diburu KPK, Jika Tertangkap Diprediksi Bisa Bongkar Kasus Mega Korupsi di Tubuh Aparat

Melansir Kompas.com, RS, pegawai BRI Cabang Dolopo- Madiun mengambil uang 11 nasabahnya sebesar Rp 2,1 miliar dengan membuat rekening fiktif.

Terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Tindakan tersangka RS diketahui berawal dari debitur yang menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.

“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Duka Keluarga Besar KPK, Kehilangan Sosok Penyidik Kompol Pandu Hendra Sasmita, Ketua Wadah Pegawai Ungkapkan Sifat dan Keteladanan Almarhum

Saat bertemu petugas teller, debitur itu mendapatkan penjelasan bahwa beberapa hari sebelumnya sudah menarik uang.

Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan. Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.

Dilansir dari TribunMadura.com, berdasarkan audit dari internal BRI dan BPKP Jatim, pria yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata mengatakan, modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Baca Juga: Kontras dengan Tampilan Polosnya Saat Pakai Rompi Tahanan, Jaksa Pinangki Ternyata Punya Gaya Hidup Mewah, MAKI: Biasa Perawatan Operasi Hidung Ke Amerika, Liburan ke Jepang

"Dia ini menajabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah," ungkap dia.

"Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," katanya.

Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019.

Baca Juga: Gaji Tak Seberapa Tapi Mampu Operasi Plastik di Luar Negeri, Jaksa Pinangki Disebut Lakukan Lobi Kelas Elit, MAKI: Level Bukan di Pinggiran

Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.

Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka, atas nama pihak keluarga debitur.

Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.

Tribun Madura

Seorang relationship manager Bank BRI Cabang Dolopo, Madiun, membobol 11 rekening milik nasabah

Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.

Ia mencontohkan, ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bisa Batasi Waktu Pemeriksaan Atas Dirinya Hanya Sampai Pukul 17.00 WIB, Benarkah Jaksa Pinangki Punya Privillage?

Namun baru diambil Rp 200 juta, sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.

"Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit.

Baca Juga: Doyan Operasi Plastik dan Biasa Tampil Cetar dengan Makeup Tebal, Tampang Asli Pinangki Sirna Malasari Akhirnya Kelihatan, Begini Wajah Polos Sang Jaksa dengan Rompi Tahanan

Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.

Akhirnya, setelah dilakukan print rekening koran tampak transaksi pencairan dana yang selama ini tanpa sepengetahuan debitur tersebut. Karena merasa dirugikan, akhirnya debitur ini melapor.

"Karena uang masih menjadi tanggung jawab BRI. BRI harus mengcover kerugian nasabah," kata dia.

"Sebab sesuai peraturan nasabah tidak boleh dirugikan. Dan kenapa kasus ini menjadi kasus korupsi, karena BRI merupakan perusahaan plat merah atau BUMN," imbuhnya.

Mengutip Kompas TV, berdasarkan hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah RS dalam rentang waktu setahun. Dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Baca Juga: Dulu Heboh Terciduk Gara-gara Duit Panas Rp 1,9 Miliar, Mantan Penyidik KPK yang Terjerat Cinta dengan Angelina Sondakh Saat di Penjara Ini Akhirnya Bebas dari Dinginnya Jeruji Besi, Berikut Profil Lengkapnya

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” ungkap Bayu.

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Kompas TV, TribunMadura.com