Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, diketahui sama-sama terjun ke dunia politik.
Keduanya sama-sama mencalonkan diri sebagai wali kota.
Gibran diketahui mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, sedangkan Bobby menjajal peruntungan di Pilkada Medan.
Melansir Kompas TV, calon Wali Kota Solo, Jawa Tengah nomor urut satu, Gibran Rakabuming Raka, melakukan blusukan secara virtual, Sabtu (26/9/2020).
Kampanye virtual ini dilakukan dengan cara menggunakan sebuah kotak berisi layar yang sudah terkoneksi dengan internet, atau yang disebut campaign box.
Tim kampanye pasangan Gibran-Teguh membawa kotak tersebut keliling kampung, di mana Gibran sudah siap melalui sambungan video call.
Warga kemudian bisa berinteraksi dengan Calon Wali Kota Solo ini tanpa harus bertemu langsung untuk menghindari potensi penularan Covid-19.
Warga berdiri di depan rumah masing-masing dan bergiliran berbincang dengan gibran melalui sambungan video.
Warga menyampaikan keluh kesah serta aspirasinya kepada Gibran.
Rencananya gaya kampanye ini akan selalu dilakukan setiap hari selama masa kampanye Pilkada hingga Desember nanti.
Kampanye di masa pandemi Covid-19 ini menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan calon, karena diwajibkan berkampanye tanpa menimbulkan kerumunan massa.
Lain hal dengan kakak iparnya yang mengadakan kampanye virtual, Bobby Nasution justru dinilai melanggar protokol kesehatan pada hari pertama kampanye.
Dilansir dari rri.co.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mencatat, terjadi pelanggaran tidak memenuhi standar protokol kesehatan pada proses kampanye perdana dilakukan pasangan nomor urut 2 adalah Bobby Nasution dan Aulia Rachman, Sabtu (26/9/2020).
"Yang kita terima itu yang mendominasi dari kubu 02 yang masih banyak yang berserakan, atau tidak memenuhi protokol kesehatan," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).
Payung menilai, pelanggaran itu terjadi karena kurangnya persiapan dari tim kampanye paslon bersangkutan.
"Yang jadi permasalahan adalah ketika ada masyarakat yang atau tim yang melakukan kegiatan itu tidak mempersiapkan secara matang," ujarnya.
Sementara itu, ia mengungkapkan, pada pasangan lawan Boby-Aulia, dengan nomor urut 01 Akhyar-Salman, tidak ditemukan adanya bentuk pelanggaran protokol kesehatan pada aktivitas kampanye.
"Jadi istilahnya mereka masih tidak terlalu ramai, dan kita lihat dari foto mereka jaga jaraklah dan jumlahnya tidak terlalu ramai," pungkasnya.
Sementara itu, melansir Antaranews, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa para pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dijerat hukum pidana.
"Sanksi terkait protokol kesehatan ada 2 yaitu administratif dan pidana, sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan atau menghentikan proses yang dilakukan pasangan calon, sedangkan untuk pidana diatur di undang-undang selain undang-undang pilkada," kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (8/9/2020).(*)