Kakak Iparnya Pilih Blusukan Virtual, Bobby Nasution Malah Disebut Lakukan Pelanggaran pada Kampanye Perdana, Bawaslu Medan: Kubu 02 Tidak Memenuhi Protokol Kesehatan

Senin, 28 September 2020 | 10:25
Kompas.com

Inilah jumlah kekayaan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, diketahui sama-sama terjun ke dunia politik.

Keduanya sama-sama mencalonkan diri sebagai wali kota.

Gibran diketahui mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, sedangkan Bobby menjajal peruntungan di Pilkada Medan.

Baca Juga: Selisih Rp 33,7 Miliar, Inilah Rincian Kekayaan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang Sama-sama Maju di Pilkada 2020

Melansir Kompas TV, calon Wali Kota Solo, Jawa Tengah nomor urut satu, Gibran Rakabuming Raka, melakukan blusukan secara virtual, Sabtu (26/9/2020).

Kampanye virtual ini dilakukan dengan cara menggunakan sebuah kotak berisi layar yang sudah terkoneksi dengan internet, atau yang disebut campaign box.

Tim kampanye pasangan Gibran-Teguh membawa kotak tersebut keliling kampung, di mana Gibran sudah siap melalui sambungan video call.

Baca Juga: Bak Telan Ludah Sendiri, KPU Akhirnya Revisi Aturan dan Resmi Batalkan Konser Musik Pilkada 2020, Berikut Kebijakan Anyar yang Dibuat

Warga kemudian bisa berinteraksi dengan Calon Wali Kota Solo ini tanpa harus bertemu langsung untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

Warga berdiri di depan rumah masing-masing dan bergiliran berbincang dengan gibran melalui sambungan video.

Warga menyampaikan keluh kesah serta aspirasinya kepada Gibran.

Rencananya gaya kampanye ini akan selalu dilakukan setiap hari selama masa kampanye Pilkada hingga Desember nanti.

Baca Juga: Presiden Jokowi Disebut Tolak Penundaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Gibran Rakabuming Raka: Keputusannya Ada di KPU, Bukan di Bapak Saya!

Kampanye di masa pandemi Covid-19 ini menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan calon, karena diwajibkan berkampanye tanpa menimbulkan kerumunan massa.

Lain hal dengan kakak iparnya yang mengadakan kampanye virtual, Bobby Nasution justru dinilai melanggar protokol kesehatan pada hari pertama kampanye.

Dilansir dari rri.co.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mencatat, terjadi pelanggaran tidak memenuhi standar protokol kesehatan pada proses kampanye perdana dilakukan pasangan nomor urut 2 adalah Bobby Nasution dan Aulia Rachman, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Geger Konser Pilkada Diizinkan, DPR Sampai Minta KPU Jangan Asal Pakai Pasal 63, Musisi: Urusan Kekuasaan Aturan Longgar, Cari Nafkah Dipersulit!

"Yang kita terima itu yang mendominasi dari kubu 02 yang masih banyak yang berserakan, atau tidak memenuhi protokol kesehatan," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

Payung menilai, pelanggaran itu terjadi karena kurangnya persiapan dari tim kampanye paslon bersangkutan.

"Yang jadi permasalahan adalah ketika ada masyarakat yang atau tim yang melakukan kegiatan itu tidak mempersiapkan secara matang," ujarnya.

Sementara itu, ia mengungkapkan, pada pasangan lawan Boby-Aulia, dengan nomor urut 01 Akhyar-Salman, tidak ditemukan adanya bentuk pelanggaran protokol kesehatan pada aktivitas kampanye.

Baca Juga: Hitung Waktu Mundur Berlaga di Pilkada, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas, Polisi: Bripka Christin Alami Benturan Keras di Leher

"Jadi istilahnya mereka masih tidak terlalu ramai, dan kita lihat dari foto mereka jaga jaraklah dan jumlahnya tidak terlalu ramai," pungkasnya.

Sementara itu, melansir Antaranews, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa para pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dijerat hukum pidana.

Baca Juga: Sebut Butuh Uang Bermilyar-milyar untuk Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah, Curhatan Bupati Jember Tuai Respons Keras, DPP PDI-P: Tunjukkan Pada Kami!

"Sanksi terkait protokol kesehatan ada 2 yaitu administratif dan pidana, sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan atau menghentikan proses yang dilakukan pasangan calon, sedangkan untuk pidana diatur di undang-undang selain undang-undang pilkada," kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (8/9/2020).(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas TV, RRI.co.id, Antaranews