GridHot.ID - Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo, melaporkan atasannya, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
Hal tersebut menyusul adanya dugaan aksi tak pantas yang dilakukan pimpinannya.
Setelah melaporkan atasannya, Agus kemudian mengajukan pensiun dini karena kecewa dengan perlakuan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
Pria yang telah mengabdi selama 27 tahun itu mengaku tak kuat dengan perlakuan Ahmad Fanani yang sering memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tak pantas lainnya.
"Mohon maaf kalau saya agak emosi, mohon maaf kepada istri saya, kita masih bisa makan dengan garam, kenapa kita harus takut?" kata Agus di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (1/10/2020).
Agus telah mengajukan surat pengunduran diri ke Polda Jatim.
Menurut Agus, sikap Ahmad Fanani yang dinilai arogan tak cuma kepada dirinya. Perlakuan serupa itu juga diterima anggota lainnya di Polres Blitar.
"Namanya manusia, tentu ada kelebihan dan kekurangan. Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok, lalu maki-makian kasar yang diucapkan,” katanya.
Sikap itu, kata Agus, tak mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres, dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," kata dia.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya menegur anak buahnya.
"Saya sempat tegur dia karena ada anak buahnya yang berambut panjang, lalu dia tidak terima dan menyebut saya arogan," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, teguran yang diberikan masih dalam batas kewajaran. Ia balik menuding anak buahnya itu tak masuk kerja sejak 21 September 2020.
Ahmad menyerahkan seluruh proses ini kepada Polda Jatim.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," kata Ahmad.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.
Trunoyudo menyebutkan, pengunduran diri harus memenuhi syarat administrasi, seperti masa dinas yang terpenuhi minimal 20 tahun.
"Dan terpenting adalah persetujuan pimpinan atau atasan langsung," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?" (*)