Find Us On Social Media :

Keluarkan Perpres 98 Tahun 2020, Pemerintah Ungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Segini Besarannya Tiap Golongan

Jokowi saat mengadakan kunjungan dengan para menteri

Rentang besaran gaji untuk Golongan XIV mulai dari Rp 3.649.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.993.300 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XV mulai dari Rp 3.803.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.246.900 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVI mulai dari Rp 3.964.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.511.100 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVII mulai dari Rp 4.132.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.786.500 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya.

(*)