Find Us On Social Media :

Ngaku Tak Ada Niat Manjakan Pengusaha, Krisdayanti Sebut UU Cipta Kerja Demi Ciptakan Lapangan Kerja yang Lebih Banyak: Terobosan Hukum untuk Bangsa

Krisdayanti saat menyalurkan hak suaranya di TPS 02 Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu 17 April 2019 lalu

Gridhot.ID - DPR RI baru saja mengesahkan UU Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut memang membuat heboh seluruh Indonesia.

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) masih menyisakan sejumlah kekecawaan dari para buruh.

Benarkah undang-undang tersebut hanya memihak pada pengusaha?

Baca Juga: Berkekuatan 1000 Personel, Pasukan Elit Bentukan Prabowo Subianto dan Luhur Binsar Panjaitan Miliki Pergerakan Sangat Rahasia, Ini Alasannya

Anggota DPR RI Krisdayanti mengikuti rapat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, pada Senin (5/20/2020).

Rapat dibuka sekitar pukul 15.20 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel turut hadir secara langsung di ruang rapat.

Paripurna tersebut dihadiri 61 anggota Dewan yang hadir fisik, serta 195 anggota Dewan hadir secara virtual.

Baca Juga: Berada di Bawah Komando Presiden, Inilah Pasukan Paling Elit Milik TNI yang Baru Diresmikan, Hadi Tjahjanto: Presentase Keberhasilan Operasi Mendekati 100 Persen

Meski menghadapi serangkaian penolakan, paripurna DPR tersebut tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Kini jutaan buruh turun berdemo menyuarakan penolakan terhadap RUU yang dinilai dapat menyengsarakan rakyat tersebut.

Tak cuma berdemo, sejumlah buruh juga memutuskan untuk melakukan mogok kerja massal sebagai bentuk protes.

Sementara itu di media sosial Instagramnya, Krisdayanti berusaha menyampaikan pembelaan terkait RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tunjuk-tunjuk dan Sebut Masjid Putar Lagu DJ, Youtuber Kenneth William Diduga Lakukan Pelecehan, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Menurutnya pemerintah pusat tak bermaksud memanjakan para pengusaha.

Walau di dalam RUU Cipta Kerja tertulis jelas beberapa pasal mengatur soal kemudahan birokrasi pengusaha dalam mengurus izin dan lain sebagaianya.

"Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia.

Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak," tulis Krisdayanti dikutip TribunJakarta.com pada Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Satu Kompi Kopassus Sampai Turun Tangan Menaklukannya,Inilah Kesaktian Mbah Suro, Dukun PKI yang Mampu Bikin Pengikutnya Kebal Senjata Tajam dan Senjata Api

Istri Raul Lemos itu menilai RUU Cipta Kerja diciptakan agar terciptanya lapangan pekerjaan dan peningkatan produktivitas.

"RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan di semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.

Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang.

@dpr_ri@komisiix@rayatex_timorleste@ikat_ind," tulis Krisdayanti.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pembelaan Krisdayanti Soal UU Cipta Kerja : Ini Akan Mempermudah Terciptanya Lapangan Kerja.

(*)