Find Us On Social Media :

Dipicu 'Ejek-ejekan' di Medsos, Tawuran Remaja di Depok Pecah hingga Makan Korban Meninggal, Berikut Kronologi dan Penetapan Tersangkanya

Tawuran antar pelajar

 

Gridhot.ID - Polisi telah menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Rabu (1/10/2020) pekan lalu.

Pada tawuran itu, kedua tersangka yakni MF (16) dan BD (14) diduga telah membacok salah satu lawannya yang juga masih remaja, hingga tewas di tempat.

Dilansir dari Kompas.com berikut ini adalah rangkuman sejumlah fakta atas insiden tersebut:

Baca Juga: 2 Hari Menunggu di Depan Rumah Baim Wong, Pria yang Ngaku Korban Giveaway Ini Malah Diusir, Suami Paula Verhoven: Saya Harus Berangkat, Mending Pergi

Pelaku Kabur ke Karanganyar

Salah satu pelaku pembacokan tawuran yang berhasil ditangkap polisi adalah MF (16). Ia sempat melarikan diri dengan pulang ke kampungnya di Karanganyar dekat Solo, Jawa Tengah.

"MF ini kami kejar hingga ke wilayah Karanganyar tadi malam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (5/10/2020) kemarin.

Hal itu sama diakui MF. Ia belum tiba ke kampung halaman ketika dicokok polisi dan digelandang kembali ke Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Dijuluki 'Ular Viper Laut', Inilah Salah Satu Kapal Perang Tercanggih di Dunia Milik Armada Laut Inggris, Sempat Bikin Rusia Ketar-ketir Saat Melintas di Laut Hitam

Remaja yang telah dikeluarkan dari sekolahnya itu pun mengakui, ia dihantui bayang-bayang keadaan saat dia dan rekannya membunuh lawan tawurannya pekan lalu.

"Ya kepikiran terus, merasa bersalah gitu," ujarnya.

Tawuran Dipicu Lewat Media Sosial

Kombes Azis menjelaskan, tawuran itu diawali dari saling tantang dan ejek antara dua kubu melalui media sosial. Dari sana, keduanya sepakat bertemu dan adu fisik.

"Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek. Pemicunya ya sama, ejek-ejekan, 'berani nggak? berani nggak?' begitu," kata Azis.

Kedua kelompok yang bentrok dalam tawuran itu merupakan sesama kelompok remaja di beberapa sekolah.

Baca Juga: Berkekuatan 1000 Personel, Pasukan Elit Bentukan Prabowo Subianto dan Luhur Binsar Panjaitan Miliki Pergerakan Sangat Rahasia, Ini Alasannya

"Lalu bertemulah di satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan di situ mereka tawuran," kata Azis.

Kedua kelompok disebut sudah saling kenal satu sama lain sebagai sesama kelompok yang doyan tawuran.

Baca Juga: Berada di Bawah Komando Presiden, Inilah Pasukan Paling Elit Milik TNI yang Baru Diresmikan, Hadi Tjahjanto: Presentase Keberhasilan Operasi Mendekati 100 Persen

Lama Nggak Tawuran karena Sekolah dari Rumah

Azis menilai, para pelaku kurang memperoleh perhatian maupun bimbingan dalam usia remajanya.

"Di Depok sudah cukup lama tidak ada tawuran dan seharusnya sudah tidak ada tawuran lagi. Namun demikian, di masa pendidikan dari rumah, mereka mungkin kurang pengawasan dari orangtua dan lingkungannya," kata dia lagi.

Tersangka dikenal suka tawuran bahkan bisa disewa

Kedua tersangka, baik MF dan BD, rupanya sudah terkenal di kalangan remaja di Depok pada peristiwa-peristiwa tawuran antar kelompok sekolah. 

Padahal, keduanya kini sudah tidak berstatus siswa sekolah mana pun, kendati usianya masih muda.

"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah seperti disewa untuk melakukan tawuran," tambah Azis.

Baca Juga: Tunjuk-tunjuk dan Sebut Masjid Putar Lagu DJ, Youtuber Kenneth William Diduga Lakukan Pelecehan, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Keduanya sudah lama dikeluarkan dari sekolah karena rekam jejaknya yang kelam, yakni kerap terlibat tawuran.

Cuma diajak lagi, 'ayo, bergabung', karena dikenal sebagai pemberani, lalu keterusan sampai ke sana (membunuh lawannya)," ujar Azis.

Terancam 15 Tahun Penjara

MF dan BD saat ini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, dengan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam seperti pedang dan celurit yang disita polisi.

Azis mengungkapkan, MF dan BD dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kini Disorot Usai Diduga Matikan Mikrofon Anggota Lain Saat Pengesahan RUU Cipta Kerja, Puan Maharani Ternyata Miliki Harta Tak Terduga, Segini Total Kekayaannya

Pasal 76 huruf c berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Sementara Pasal 80 ayat 3 mengatur, siapa pun yang melanggar Pasal 76 huruf c hingga membuat anak-anak meninggal dunia, "pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (*)

Artikel ini tayang lebih dulu di Kompas.com dengan judul "4 Fakta soal Tawuran di Depok yang Tewaskan 1 Remaja"