Dan sinergitas serta koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari,” anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menambahkan.
Acara Penyerahan LAHP tersebut dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dr. Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan DR. Amin Yanto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigid Prabowo, Inspektur Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt Deputi III Kemenkopolhukam Baringin Sianturi, dan Inspektur Jenderal Kemendagri Dr. Tumpak Haposan S.
Ombudsman menyampaikan perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Djoko Tjandra lebih obyektif, transparan, dan akuntabel.
"Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang," kata Ninik.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ombudsman sebut ada maladministrasi dalam penetapan DPO Djoko Tjandra.
(*)