Find Us On Social Media :

Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh, Hotman Paris: Di Sini Ada Pasal yang Menyebutkan..

Hotman Paris

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh."Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Tanggapi Kericuhan Demo UU Cipta Kerja, SBY Bongkar Pesan Terakhir Almarhum Ani Yudhoyono: Anak Cucu Kita Tahu yang Sebenarnya"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

Baca Juga: Namanya Ikut Dibawa-bawa dalam Tudingan SBY dan AHY Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Klarfikasi Macam Apa yang Diminta?