Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja hingga kini masih terjadi.
Jurnalis pun ikut turun ke lapangan demi meliput kejadian.
Dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, yang melakukan tugas peliputan saat unjuk rasa, tidak sedikit para awak media yang menjadi korban anarkistis
Pun tak sedikit dari jurnalis yang menjadi korban salah tangkap maupun aksi kekerasan lain.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sebanyak empat jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Direktuf Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kekerasan terhadap empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja.
"Penangkapan, penganiayaan, dan perampasan alat kerja," ujar Ade kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Ade mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap empat jurnalis ini belum termasuk kasus yang terjadi di luar Jakarta.