Find Us On Social Media :

Ngaku Dapat Bayaran Rp 1 Juta Tiap Beraksi, Wanita 42 Tahun Ini Nekat Jual Pengungsi Rohingnya dari Penampungan, Pelaku Beberkan Bagaimana Sindikatnya Bekerja

Pengungsian Rohingya di Bangladesh

Kemudian pukul 18.00 WIB, FZ menjemput TP di salah satu Wisma dan selanjutnya bersama sama menuju ke tempat Penampungan Imigran Rohignya di BLK Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Setelah sampai di kawasan pengungsian Rohingya di BLK FZ melaksanakan shalat magrib, sementara TP pergi menuju lokasi penampungan Rohingya.

Setelah selesai shalat, FZ ditelepoh oleh TP untuk membawa mobil ke belakang BLK untuk menjemput tiga imigran Rohingya tersebut,” jelas Dandim.

Baca Juga: Amarah China Meledak lihat Kapal Perusak Amerika Serikat Asal Lewat di Selat Taiwan, Ngaku Rusak Perdamaian yang Ada, Padahal Beijing dan Taipei sedang Panas-panasnya

Setelah sampai di lokasi yang di tentukan dan bertemu TP kemudian TP membeli jus sambil menunggu ketiga imigran tersebut datang yang telah di hubungi melalui ponsel.

Selang beberapa lama datang ketiganya dan langsung masuk ke dalam mobil labi-labi milik FZ.

Selanjutnya, kata Dandim, pada pukul 20.00 WIB, ketika para terduga pelaku sedang membeli jus, langsung disergap dan ditangkap oleh personil Kodim 0103/Aceh Utara yang dipimpin Danpos Ramil Muara Dua, Pelda Ilham Putra.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 di Depan Mata, KSAD Andika Perkasa Bahas Sistem Pendaftaran, Begini Cara Menentukan Calon Penerima

“Setelah di lakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Pos penjagaan di BLK untuk dilakukan pemeriksaan awal,” timpal Dandim.

Selanjutnya, sebut Dandim, pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku diduga pelaku TPPO dan 3 orang Imigran Rohignya di bawa ke Makodim 0103/Aut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku TPPO dan 3 orang imigran gelap suku rohignya beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Letkol Arm Oke Kistiyanto. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Sindikat Perdagangan Orang Rohingya Mengaku Menerima Honor Rp 1 Juta, Begini Kronologinya"