Gridhot.ID - UU Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi polemik.
Banyak tokoh yang terus mengkritisi UU tersebut.
Salah satunya adalah mantan wakil ketua DPR Indonesia.
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-undang Cipta Kerja tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak-hak individu.
Undang-undang tersebut, katanya, juga merampas hak berserikat atau berkumpul, dan memberikan kewenangan luar biasa kepada lahirnya kapitalisme baru.
"Tradisi demokrasi yang demokratis selama ini, falsafahya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru."
"Yang merampas hak-hak individual dan berserikat atau berkumpul," ujar Fahri Hamzah lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
"Mereka juga diberikan kewenangan untuk memobilisasi dana, tanpa dikenai peradilan."
"Ini anomali yang berbahaya sekali," sambung Fahri Hamzah.
Menurutnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja diadopsi pemerintah dan DPR dari sistem komunis Cina.