Find Us On Social Media :

Niat Jenguk Petinggi KAMI yang Ditahan, Gatot Nurmantyo Lagi-lagi Ditolak Kepolisian Tanpa Alasan Jelas, Mantan Panglima TNI: Ya Terima Kasih

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo

Baca Juga: Asyik Gowes Keliling Istana Bogor, Reaksi Syahrini Saat Reino Barack Jatuh Jadi Sorotan, Aisyahrani: Riweuhnya Melebihi Pak Jokowi

Selain ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut juga ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang itu terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Belum ada keterangan lebih rinci perihal kasus yang menjerat para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Kali Gatot Nurmantyo Tak Dianggap Pihak Kepolisian, Gatot Tak Kecewa, Malah Bilang Terimakasih.

(*)