Find Us On Social Media :

Niat Jenguk Petinggi KAMI yang Ditahan, Gatot Nurmantyo Lagi-lagi Ditolak Kepolisian Tanpa Alasan Jelas, Mantan Panglima TNI: Ya Terima Kasih

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo

Gridhot.ID - Gatot Nurmantyo akhir-akhir ini memang menjadi sorotan.

Hal ini disebabkan oleh jabatannya yang merupakan petinggi dari organisasi KAMI.

Baru-baru ini mantan panglima TNI tersebut mengalami kejadian tidak mengenakkan.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tercatat dua kali tak dianggap kepolisian.

Namun petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) tampak tidak kecewa.

Baca Juga: Kocar-kacir Gara-gara Corona, Belanda Makin Panik Kini Diserang Virus West Nile yang Sangat Mematikan, Ditularkan Lewat Gigitan Nyamuk, Sekali Infeksi Sistem Saraf Langsung Kritis

Malah ia bilang terimakasih, enggak ada masalah. Ya sudah.

Penolakan terakhir saat ia bersama petinggi KAMI ditolak aparat kepolisian saat hendak menjenguk petinggi KAMI yang ditahan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Selan Gator ada nama Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Rocky Gerung, dan Ahmad Yani.

Rombongan Gatot itu awalnya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

Namun, rupanya Idham tidak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kepincut Pesona Duda, Mbak You Blak-blakan Ungkap Sisi Lain dari Adit Jayusman, Sang Paranormal: Dia Sangat Tertutup

Setelah itu, Gatot dkk pun memutuskan untuk sekaligus menjenguk petinggi KAMI yang sedang ditahan di Mabes Polri.

"Kita kan bertamu (Kapolri untuk) meminta izin untuk menengok (petinggi KAMI yang ditahan). Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di lokasi.

Gatot tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.

Diketahui, tiga petinggi KAMI yang ditahan yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.

"Enggak tahu (alasannya). Pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," ucap Gatot.

Baca Juga: Asyik Gowes Keliling Istana Bogor, Reaksi Syahrini Saat Reino Barack Jatuh Jadi Sorotan, Aisyahrani: Riweuhnya Melebihi Pak Jokowi

Diberitakan, polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Para tersangka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara itu, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.

Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Asyik Gowes Keliling Istana Bogor, Reaksi Syahrini Saat Reino Barack Jatuh Jadi Sorotan, Aisyahrani: Riweuhnya Melebihi Pak Jokowi

Selain ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut juga ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang itu terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Belum ada keterangan lebih rinci perihal kasus yang menjerat para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Kali Gatot Nurmantyo Tak Dianggap Pihak Kepolisian, Gatot Tak Kecewa, Malah Bilang Terimakasih.

(*)