Menurut Luhut, UU tersebut sudah dibahas sejak dia menjabat sebagai Menkopolhukam.
Diketahui, Luhut menjabat sebagai Menkopolhukam pada Agustus 2015 hingga Juli 2016 saat Jokowi menjabat periode pertama.
"Jangan dibilang buru-buru. Saat saya Menkopolhukam, Presiden sudah memerintahkan untuk melihat kenapa (aturan) begitu semrawut? akhirnya kita cari bentuknya, ketemu lah apa yang disebut omnibus ini," katanya.
Setelah ada mandat dari Presiden Jokowi, kata Luhut, pihaknya langsung mengajak pakar-pakar hukum untuk membahas Omnibus Law ini.
Tak hanya itu, Luhut menuturkan, ada banyak pihak lainnya yang juga diajak untuk berdiskusi mengenai aturan tersebut.
Dengan demikian, Luhut membantah jika ada yang mengatakan pemerintah sembunyi-sembunyi dalam menggodok UU Cipta Kerja
"Jadi tidak ada yang tersembunyi, semua terbuka," kata Luhut.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Luhut Tegur Keras Mantan Pejabat Tinggi yang Tolak Omnibus Law Cipta Kerja: Anda Berdosa!"
(*)