Find Us On Social Media :

Jadi Sorotan Publik, Pria Diduga Cucu Pengusaha Indonesia Joging Dikawal Mobil Polisi, Propam Polda Bali Langsung Turun Tangan

Ilustrasi Polisi

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan.Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1993.Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. (Kompas.com/Imam Rosidin)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali"(*)