Gridhot.ID - Djoko Tjandra bisa keluyuran diIndonesiadengan mudah lantaranada peran jenderal polisi di baliknya.
Buronan kelas kakap itu menerima surat jalan palsu demi keperluan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).
Iabekerja sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Namun, Brigjen Prasetijo yang kini sudah terdakwa membantah telah membuat surat jalan palsu untuk membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.
Hal itu disampaikandalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Menurut tim kuasa hukum Prasetijo, pihak yang membuat surat jalan palsu adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya.
"Sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya. Tidakkah tepat jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu," kata anggota kuasa hukum Prasetijo di PN Jakarta Timur dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, pembelaanitu langsung dibantah oleh JPU. JPU menyebut Dodi Jaya membuat surat jalan palsu tersebut atas perintah Prasetijo.
Akan tetapi, tim kuasa hukum bersikeras bahwa kliennya tidak membuat surat jalan palsu tersebut. Ia mengacu pada keterangan Dodi dalam berita acara pemeriksaan.
"Berdasarkan keterangan Dodi Jaya, bahwa dia lah yang membuat surat jalan sesuai keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 04 Agustus 2020," ujar kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga membantah Prasetijo terlibat dalam pembuatan surat rekomendasi kesehatan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Atas hal-hal tersebut, pihak Prasetijo pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.
"Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjen Prasetijo. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan 'kabur'. Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa," tutur kuasa hukum Prasetijo.
Sebelumnya, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak2 kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Pengacara Brigjen Prasetijo Sebut Pembuat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra adalah Dody Jaya."
(*)