GridHot.ID - Warga Surabaya bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA sebab uang yang disimpannya di deposito bank tersebut diduga hangus.
Menurut Anna, totalnya mencapai di atas Rp 1 miliar.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.
Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Jajah Singapura Hingga China, Ini Sosok Pemilik Indomie dan Gurita Bisnis Kelurganya yang Asli Indonesia, Dulunya yang Punya Bank BCAKronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.
Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa. Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.
Persidangannya sendiri masih berlangsung.