Find Us On Social Media :

Ngaku Uang Depositonya Senilai Lebih Rp 1 Miliar Hangus Setelah 32 Tahun, Nasabah Asal Surabaya Gugat Bank BCA, Begini Kronologinya

BCA

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.  Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Baca Juga: Bapaknya Dinobatkan Sebagai Orang Tajir se Indonesia Sebanyak 11 Kali, Anak Bungsu Bos Besar Djarum Tak Malu Jalan-jalan Pakai Sepatu Jebolnya, Pilih Melakban Solnya Daripada Beli Baru

Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990. Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.

Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat. Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Sang Ayah Kepergok Makan Tahu Pong di Warung Sederhana, Putra Bungsu Bos Djarum Pilih Lakban Sepatu yang Jebol Ketimbang Beli Baru, Netizen: Wong Jawa Pol!