Find Us On Social Media :

Ngaku Uang Depositonya Senilai Lebih Rp 1 Miliar Hangus Setelah 32 Tahun, Nasabah Asal Surabaya Gugat Bank BCA, Begini Kronologinya

BCA

GridHot.ID - Warga Surabaya bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA sebab uang yang disimpannya di deposito bank tersebut diduga hangus.

Menurut Anna, totalnya mencapai di atas Rp 1 miliar.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.

Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Jajah Singapura Hingga China, Ini Sosok Pemilik Indomie dan Gurita Bisnis Kelurganya yang Asli Indonesia, Dulunya yang Punya Bank BCAKronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa. Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.

Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Baca Juga: Cuma Punya 2 Set Pakaian, Cucu Orang Terkaya di Indonesia Ini Pilih Jadi Pengikut Setia Mahzab Bunda Teresa, Padahal Keluarganya Pemilik Djarum dan Bank BCA Tapi Rela Cabuti Belatung dari Tubuh Pasien yang Luka

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.  Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Baca Juga: Bapaknya Dinobatkan Sebagai Orang Tajir se Indonesia Sebanyak 11 Kali, Anak Bungsu Bos Besar Djarum Tak Malu Jalan-jalan Pakai Sepatu Jebolnya, Pilih Melakban Solnya Daripada Beli Baru

Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990. Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.

Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat. Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Sang Ayah Kepergok Makan Tahu Pong di Warung Sederhana, Putra Bungsu Bos Djarum Pilih Lakban Sepatu yang Jebol Ketimbang Beli Baru, Netizen: Wong Jawa Pol!

Bantahan BCA

Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.

Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar."Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya. Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

Baca Juga: Makan di Warung Sederhana Jadi Hobinya, Ini Sosok Michael Bambang Hartono, Orang Terkaya di Indonesia, Bos Besar Djarum dan Bank BCA yang Tak Suka Hidup Foya-foya"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia. Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA (deposito BCA hangus).

Baca Juga: Bikin Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tergila-gila Sampai Rela Makan di Warung Sederhana, Ini Penampakan Tahu Pong, Makanan Khas Semarang Favorit Orang Terkaya di Indonesia

"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja. Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.

Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar. "Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia. Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun"(*)