"Ada beberapa penyebab yang membuat kasus tersebut harus dihentikan, salah satunya adalah pada saat proses klarifikasi,” ujarnya.
“Bawaslu tidak menemukan bukti pendukung yang memperkuat laporan atau temuan yang dikasuskan," lanjut Acep.
"Kalau ada bukti, dan kuat. Maka akan kami teruskan. Bergantung pada terlapor,” katanya lagi.
“Kalau kasus ASN (Aparatur Sipil Negara) ya kita teruskan ke KASN (Komisi ASN)," imbuh Acep.
Adapun pihak Bawaslu Kota Tangsel mencatat indeks kerawanan pelanggaran pada Pilkada 2020 Kota Tangsel adalah netralitas ASN.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bawaslu Kota Tangsel tak Bisa Tuntaskan 14 Kasus karena Kurang Bukti.
(*)