Gridhot.ID - Pilkada sudah masuk masa selesai kampanye.
Bahkan bawaslu juga sudah mendapatkan banyak sekali laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan para calon.
Salah satunya terjadi di Tangerang Selatan.
Hingga saat ini sudah ada 39 laporan pelanggaran di Pilkada Tangsel, namun terdapat 14 kasus yang tak bisa dituntaskan Bawaslu Kota Tangsel.
Demikian yang dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, dari 39 pelanggaran itu didapati dari aduan masyarakat maupun temuan pihaknya.
"Yang 11 temuan itu, delapan dari temuan Bawaslu Kota Tangsel tiga di antaranya berasal dari tingkat kecamatan," ungkap Acep.
Acep menuturkan, dari 39 laporan yang tercatat, hanya terdapat 25 pelanggaran yang dapat dilanjutkan penyelidikannya.
Sementara, 14 pelanggaran lainnya tak dapat diregister pihak Bawaslu Kota Tangsel dikarenakan beberapa penyebab yang membuat kasus tersebut harus dihentikan.
"Ada beberapa penyebab yang membuat kasus tersebut harus dihentikan, salah satunya adalah pada saat proses klarifikasi,” ujarnya.
“Bawaslu tidak menemukan bukti pendukung yang memperkuat laporan atau temuan yang dikasuskan," lanjut Acep.
"Kalau ada bukti, dan kuat. Maka akan kami teruskan. Bergantung pada terlapor,” katanya lagi.
“Kalau kasus ASN (Aparatur Sipil Negara) ya kita teruskan ke KASN (Komisi ASN)," imbuh Acep.
Adapun pihak Bawaslu Kota Tangsel mencatat indeks kerawanan pelanggaran pada Pilkada 2020 Kota Tangsel adalah netralitas ASN.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bawaslu Kota Tangsel tak Bisa Tuntaskan 14 Kasus karena Kurang Bukti.
(*)