Gridhot.ID - Solo mendapat kabar mengejutkan.
Pasalnya salah satu calon wali kotanya ketahuan mendapatkan tagihan PDAM yang sangat besar.
Calon tersebut adalah Bagyo Wahyono yang merupakan saingan putra Jokowi, Gibran Rakabuming.
Kabar Calon Wali Kota Solo, Bagyo Wahyono menunggak tagihan retribusi air bersih ke PDAM hingga Rp 25 juta mencuat beberapa waktu lalu.
Besaran tunggakan itu merupakan akumulasi dua nomor pelanggan atas nama Bagyo dan istrinya, Agustini Pribadi Ningsih.
Kepala Seksi Penertiban Perumda Toya Wening, Bayu Tunggul Pamilih mengatakan, dua nama tersebut tercatat pada alamat yang sama, Jalan Ki Ageng Mangir, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Pembayaran retribusi air bersih yang mengalir ke kediaman tersebut awalnya masih tercatat atas nama istri Bagyo.
Itu tercatat menunggak selama 33 bulan dari tahun 2017 sampai 2019.
"Sebelumnya sudah berlangganan atas nama istrinya kemudian menunggak sekitar Rp 14 juta. Sudah ditutup total waktu itu," kata Bayu, Selasa (27/10/2020).
Bagyo kemudian mengajukan permohonan untuk aliran air bisa disambungkan kembali atas nama dirinya.
"Kami kelolosan karena sebenarnya tidak boleh seperti itu," ucap Bayu.
Perumda Toya Wening mendapati ternyata tunggakan retribusi air bersih PDAM atas nama istri Bagyo belum lunas. Alhasil, aliran air kemudian ditutup.
Bayu menuturkan ada sanksi bagi bekas pelanggan yang menyalurkan kembali tanpa melunasi tagihan sebelumnya.
"Bilangnya pisah rumah, padahal masih jadi satu. Maka tagihan kemudian diakumulasikan dengan total Rp 25 juta," tuturnya.
Bayu mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat tagihan kepada yang bersangkutan sesuai prosedur.
"Saat pelanggan aktif menunggak tiga bulan, kami sudah berkirim surat agar segera dibayar dengan ancaman ditutup sementara," kata Bayu.
Bulan ke-empat, Perumda Toya Wening kembali melayangkan surat dengan pemberitahuan aliran air sewaktu - waktu bisa ditutup total.
Bayu mengungkapkan, bila besaran tagihan di atas Rp 10 juta, penagihan akan melalui mekanisme kejaksaan.
"Ini untuk pelanggan yang alirannya sudah diputus tapi tidak segera membayar tunggakan," ungkapnya.
Dijelaskannya, tunggakan atas aliran yang diputus melekat di lokasi, siapapun yang menempati dia yang bertanggungjawab.
"Kejaksaan bisa menjadi mediator atau penengah, hingga menagih paksa," jelas Bayu.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Toya Wening, Agustan mengaku sudah mendapatkan laporan terkait tunggakan tagihan PDAM atas nama Bagyo.
Tunggakan itu bukan informasi yang dikecualikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Asal misalnya orang atas nama ini alamat ini maka customer service atau call center kami bisa memberikan informasi," jelas Agustan.
Bagyo Berencana Bayar Tagihan Bertahap
Bagyo mengaku menunggak tagihan retribusi air bersih ke PDAM Kota Solo. Namun, ia tidak tahu persis berapa nominalnya.
"Saya kurang tahu mestinya tidak sebesar itu. Nanti coba saya kroscek dulu," katanya, Kamis (29/10/2020).
Pria yang berprofesi sebagai penjahit itu berencana membayar tunggakan tagihan retribusi air bersih secara bertahap.
"Kita kan wong cilik. Kita bayarnya nyicil nyicil, niat kita membayar," ucapnya.
Itu lantaran dirinya tengah mengalami kesulitan ekonomi lantaran terdampak Covid-19.
Uang yang dimiliki, digunakannya untuk memenuhi sejumlah kebutuhan. Membayar uang sekolah anak, karyawannya menjadi satu diantaranya.
"Kadang-kadang kondisi tidak sesuai antara pengeluaran dan pemasukan. Maka saya pilih mana yang penting," ujar Bagyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Calon Wali Kota Solo Bagyo Menunggak Bayar PDAM Selama 33 Bulan, Tagihan Capai Rp 25 Juta
(*)