Find Us On Social Media :

Abaikan Kebijakan Surat Edaran Menaker, Gubernur Jawa Tengah Bakal Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, Ganjar Pranowo: Jateng Bakal Naik 3,27 Persen

Kabar Gembira Untuk Pekerja, Meski Pemerintah Pusat Edarkan Surat Tak Naikan UMR Tahun Depan, Tapi Ganjar Putuskan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen Tahun 2021

Padahal, pemerintah pusat melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja telah memutuskan untuk tidak menaikan UMP tahun 2021.

Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Tegaskan Rumah Tangganya Baik-baik Saja, Nadya Mustika Bungkam Saat Disinggung Rencana Rizki D'Academy Tes DNA: Tanya Aja Sama Beliau

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

Baca Juga: Tak Pernah Unggah Foto Bersama Suami, Aura Kasih Beri Jawaban Adem saat Diberondong Pertanyaan Soal Keberadaan Eryck Amaral, Sang Artis: Doakan Saja...

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.