Find Us On Social Media :

Aturan Rezim Kim Jong Un Bikin Geleng-geleng Kepala, Jual Beli Rumah Dilarang di Korea Utara, Begini Cara Warganya Punya Tempat Tinggal

Kim Jong Un memeriksa pembangunan perumahan di Korea Utara

Gridhot.ID - Korea Utara memang dikenal sebagai negara dengan banyak aturan ketat, termasuk untuk kehidupan warganya.

Terkait rumah untuk tempat tinggal di Korea Utara, ternyata ada aturan bahwa merupakan hal ilegal untuk membeli, menjual dan menyewakan rumah.

Mengutip NK News (24/5/2016), secara teoritis dimungkinkan untuk bertukar rumah dalam satu yurisdiksi, tetapi masih ilegal jika pertukaran semacam itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial apa pun untuk kedua belah pihak.

Baca Juga: Anggotanya Punya Posisi Tinggi di Militer, Inilah Moranbong, Girl Band Bentukan Kim Jong Un yang Digunakan Sebagai Alat Diplomasi Korut

Lalu, bagaimana cara warga Korea Utara mendapatkan rumah untuk tempat tinggal mereka?

Agar mendapatkan rumah di Korea Utara, warganya perlu untuk mengurus perizinan penggunaan rumah.

Melansir Daily NK (9/9/2019), Menurut peraturan yang ditetapkan oleh izin penggunaan perumahan, warga Korea Utara diharuskan menyelesaikan proses pendaftaran tempat tinggal dalam waktu 15 hari

Kemudian pindah ke rumah baru mereka dalam waktu dua bulan.

Sumber Daily NK mengatakan bahwa mereka yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat kehilangan alokasi perumahan mereka.

Sementara itu, Korea Utara membedakan antara perumahan di daerah perkotaan dan pedesaan.

Juga ada izin khusus untuk perumahan pedesaan dan perkotaan yang melibatkan aturan yang berbeda.

Baca Juga: Adik Kim Jong Un Mulai Tersingkir, Diktator Korea Utara Kini Didampingi Hyon Song Wol, Mantan Biduan Top yang Punya Posisi Penting di Pemerintahan, Ini Sosoknya

Izin untuk perumahan perkotaan dicetak di atas kertas biru, sementara izin perumahan pedesaan dicetak di atas kertas buram yang sama dengan yang digunakan oleh surat kabar.

Izin dikeluarkan oleh panitia masyarakat setempat, artinya kualitas kertas, warna dan format izin bisa berbeda tergantung dari mana asalnya.

Dalam perizinan tersebut, tercantum berbagai aturan yang harus diikuti dalam penggunaan rumah oleh warga Korea Utara.

Izin pedesaan mencakup aturan yang menetapkan bahwa "labu dan tanaman anggur tidak boleh diletakkan di atas atap".

Lembar perizinan tersebut akan berbunyi “Izin Penggunaan Perumahan” bersama dengan “Republik Demokratik Rakyat Korea” yang ditulis dengan huruf besar.

Kemudian, warga Korea Utara tidak diizinkan untuk mengubah struktur atau penggunaan bangunan yang mereka tempati.

Baca Juga: Bakal Pamerkan Senjata Baru di Parade Militer Korea Utara, Kim Jong Un Ternyata Simpan Maksud Terselubung, Ada Apa?

Perubahan sementara pada apartemen di daerah perkotaan sendiri telah menyebabkan kecelakaan, sehingga pihak berwenang melarang keras perubahan apa pun.

Rumah Korea Utara sendiri dianggap sebagai milik negara oleh hukum, dengan warga negara hanya diberikan "penggunaan" rumah, yang diberikan berdasarkan pekerjaan mereka.

Izin juga mencakup alamat rumah, apakah rumah itu berlantai satu atau bertingkat, bahkan jenis pemanas yang tersedia (pemanas lantai gaya Korea atau lainnya).

Semua informasi tersebut harus disertakan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Perumahan Korea Utara.

"Izinnya harus ada semua alamat lama dan lama pemegang izin tertulis, bahkan ada nomor registrasi di izin untuk mencegahnya disalin," kata sumber yang memberikan izin kepada Daily NK.

Baca Juga: 'Debu Kuning' dari China Buat Korea Utara Waspada, Kim Jong Un Larang Rakyatnya Keluar Rumah, Ini Alasannya

Namun, dalam 15-20 tahun terakhir, telah banyak pelanggaran terhadap peraturan perumahan Korea Utara ini.

Sejak sekitar tahun 2000, orang Korea Utara mulai menjual dan membeli rumah dengan harga yang jauh lebih besar.

Ketika jual beli rumah menjadi hal yang biasa di Korea Utara, izin palsu pun menjadi masalah di negara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: "Jual-Beli Rumah Dilarang di Korea Utara, Ternyata Ini Cara Warga Kim Jong-un Punya Tempat Tinggal."  

(*)