Find Us On Social Media :

Ditolak Sana-sini, Jokowi Justru Tandatangani UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Meski Pecah Demo Besar-besaran, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Jika Digugat ke MK

Spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (10/10/2020).

Asal tahu saja, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Adapun yang paling menuai kontroversi di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah klaster ketenagakerjaan yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Klaster ketenagakerjaan ini dianggap pro kepada pengusaha dan melemahkan posoisi pekerja.

Baca Juga: Mampu Melihat dalam Gelap, Anggota Kopassus Nyatanya Sudah Dibekali Ilmu Tertinggi dari Merpati Putih Sejak di Pelatihan, Amerika Serikat Sampai Melongo Saat Melihat Kemampuan Mereka Sebenarnya

Diluar klaster ketenagakerjaan ini, di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mumpuni karena dianggap bisa menggaet investasi dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sah Presiden Jokowi teken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(*)