Find Us On Social Media :

Siap Lawan Jokowi, Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Pasal-pasal Ini Bakal Jadi Fokus Utama Penolakan

Mahasiswa menuju Istana Negara, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Ia menyoroti beberapa pasal yang merugikan kaum buruh. Pasal 88C Ayat (1) mmisalnya menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Pasal tersebut dinilai mengembalikan buruh kepada rezim upah murah. Selain itu, Undang-Undang terkait juga dinilai merugikan buruh sebab adanya ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.

Di samping itu, Said meminta DPR untuk segera menerbitkan legislative review terhadap Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Karma Dibayar Kontan! 20 Kali Begal Payudara Wanita, Pemuda Palangkaraya Dinyatakan Idap Penyakit Kelamin, Minta Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Kata Polisi

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK.

(*)