Find Us On Social Media :

Siap Lawan Jokowi, Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Pasal-pasal Ini Bakal Jadi Fokus Utama Penolakan

Mahasiswa menuju Istana Negara, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja kini sudah siap diaplikasikan.

Pasalnya sejak 2 November 2020, Omnibus law UU Cipta Kerja resmi berlaku setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal ini langsung membuat para buruh memberikan respon kerasnya.

Baca Juga: Sebut Perang Dunia Ketiga Sudah Berlangsung Tanpa Kita Sadari, Pejabat AS Ungkap Satu Tujuan Besar yang Diincar Musuh: Kita Semua Umpan

Setelah UU itu diberlakukan, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) pun resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, pihak KSPI dan KSPSI AGN hendak mendaftarkan gugatan tersebut kemarin saat dilaksanakan unjuk rasa buruh.

Baca Juga: Meletusnya Perang Dunia Ketiga Semakin Nyata Terlihat, Rencana Xi Jinping Bangun Pertahanan Militer Masa Depan Jadi Pemicunya, Tentara China Kini Dipaksa Siapkan Mental untuk Berperang

Namun, nomor dari UU itu belum dikeluarkan sehingga gugatan belum resmi dapat didaftarkan.

Dalam siaran pers KSPI, Selasa ini, Said menyatakan pihaknya menolak Undang-Undang tersebut sebab dinyatakan merugikan buruh.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya daam siaran pers itu.

Baca Juga: Ditolak Sana-sini, Jokowi Justru Tandatangani UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Meski Pecah Demo Besar-besaran, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Jika Digugat ke MK

Ia menyoroti beberapa pasal yang merugikan kaum buruh. Pasal 88C Ayat (1) mmisalnya menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Pasal tersebut dinilai mengembalikan buruh kepada rezim upah murah. Selain itu, Undang-Undang terkait juga dinilai merugikan buruh sebab adanya ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.

Di samping itu, Said meminta DPR untuk segera menerbitkan legislative review terhadap Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Karma Dibayar Kontan! 20 Kali Begal Payudara Wanita, Pemuda Palangkaraya Dinyatakan Idap Penyakit Kelamin, Minta Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Kata Polisi

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK.

(*)