Harus Dipisah, Ternyata Ini Penjelasan Soal Fatwa MUI Pemakaman Muslim dan Non Muslim Tak Boleh Dijadikan Satu, Simak Penjelasannya

Selasa, 03 November 2020 | 17:42
Unsplash

Ilustrasi pemakaman.

GridHot.ID - Sejak awal pandemi covid-19 muncul di Tanah Air, pemerintah gencar memberikan sejumlah kebijakan dalam penanganan.

Pun dengan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui bahwa MUI mengeluarkan fatwa dan panduan melakukan pengurusan, penguburan hingga pemakaman jenazah Covid-19.

Baca Juga: Bakal Tangani Uji Coba Vaksin untuk Usia Anak hingga Remaja, Perusahaan 'Alat Mandi' Terkenal Ini Langsung Ikut Turun Tangan, Pakai Virus Flu untuk Respon Imun Kebal Covid-19

Sebagaimana hal ini tertuang dalam fatwa MUI No 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) muslim yang terinfeksi Covid-19.

Dalam fatwa MUI ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi Covid-19.

Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Baca Juga: Disambut Pemerintah Indonesia dengan Senang Hati, Warga Brazil Justru Tolak Bantuan Vaksin Covid-19 dari China: Kami Bukan Kelinci Percobaan!

Terdapat poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penangnan jenazah terjangkit virus corona.

Baca Juga: Ada Kabar Bahagia Bunda, Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Anak Usia 12-18 Tahun Akan Segera Terselenggara, Ini Perusahaan yang Akan Melakukannya

Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.

Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:

  1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  2. etelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat.
  4. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
  6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum
Baca Juga: Kisahnya PiIu, Ibu Hamil di Lampung Selatan Ditolak Bersalin di 4 Rumah Sakit Karena Dinyatakan Positif Covid-19 Seusai Rapid Test

Fatwa MUI Pemakaman Jenazah

Selain pengurusannya, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman muslim jenazah Covid-19.

1. Kifayah

Pertama, menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah.

Selain itu, pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum.

2. Dibolehkan menyiapkan lahan

Kedua, setiap orang muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dia meninggal.

Selain itu, muslim juga boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.

3. Jual beli lahan kuburan

Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan:

Baca Juga: Gawat! Pandemi Covid-19 Indonesia Dikabarkan Bisa Beres di Tahun 2022, Ketum PMI Yusuf Kalla Beberkan Logikanya

4. Makam dipisah dari non muslim

Sebelum terjadinya wabah Covid-19, pemakaman jenazah muslim juga harus dipisah dari non muslim.

Sebagaimana hal ini tercantum pada fatwa MUI No 9 tahun 2014, pemakaman muslim tidak boleh bercampur dengan pemakaman non muslim.

Baca Juga: Relawan Covid-19 di Papua Satu per Satu Mundur, Uang Lelah dari Maret Ternyata Belum Dibayar: Tolong Hargai, Kami Sudah Bekerja Tanpa Pamrih

Perlu diketahui, saat ini banyak penyedia pemakaman khusus muslim.

Bahkan, kini peminatnya semakin tinggi dengan konsep yang sesuai syariat hukum Islam.

Seperti yang difasilitasi Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden.

Yayasan Al Azhar

Taman Pemakaman Islam Al Azhar

Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden melayani pemakaman khusus umat Islam, tidak bercampur dengan makam non muslim.

Makam juga tidak boleh dilangkahi, diduduki atau diinjak.

Baca Juga: Gelontorkan Uang 500 Juta Dolar untuk Beli Vaksin Covid-19, Australia Berniat Bantu Negara Kawasan Indo-Pasifik, Menteri Luar Negeri: Mereka Adalah Mesin Ekonomi Global Baru

Di Taman Pemakaman Islam Al Azhar, di depan setiap makam ada walkway, sehingga setiap makam bisa terhindarkan dari larangan-larangan tersebut.

Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden yang berlokasi di Karawang mengalami kenaikan signifikan penjualan pada tahun 2020 ini walaupun kondisi ekonomi Indonesia memburuk karena adanya Covid-19.

Sebuah survei yang dilakukan kepada konsumen menunjukkan adanya lima alasan mengapa orang membeli kavling lahan makam khusus muslim yang dikelola secara profesional, seperti di Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden.

“Alasan yang paling banyak disampaikan kepada kami adalah keluarga ingin memberikan penghormatan terakhir yang terbaik untuk orang yang dicintai,” kata GM Sales Al Azhar Memorial Garden, Harry Efriyal.

Baca Juga: Dinilai Sangat Berisiko, Uji Coba Vaksin Covid-19 di Indonesia Disoroti Media Singapura, Keluarga Ojok Online yang Ikut Jadi Relawan Akhirnya Buka Suara

Alasan kedua orang mem-booking kavling lahan makam jauh-jauh hari adalah sebagai persiapan atau wasiat bila terjadi kedukaan.

Ketiga, yang menjadi alasan adalah tidak perlu khawatir ada makam keluarga yang dibongkar atau ditimpa orang lain bila suatu saat nanti sudah tidak ada lagi yang mengurus.

Pasalnya, hal ini sering terjadi di beberapa pemakaman umum yang langsung membongkar makam jika keluarga lupa melakukan perpanjang biaya sewa lahan makam.

“Akan ada masa, dimana keluarga tidak ingat lagi bahwa ada makam kakek atau buyut di suatu tempat, tak terurus kemudian hilang.”

Baca Juga: Per 1 November, Garuda Indonesia Putus Kontrak Kerja 700 Orang Karyawan, Direktur Utama Jelaskan Alasannya

“Dengan pengelolaan secara profesional, keluarga tidak perlu kuatir dengan adanya resiko seperti ini karena lahan di Taman Pemakaman Islam Al Azhar dikelola di bawah Yayasan Pesantren Islam Al Azhar,” tambah Harry.

Kemudian sambung Harry, alasan memilih Taman Pemakaman Islam Al Azhar karena kenyamanan dalam berziarah.

Dengan lengkapnya fasilitas yang diperlukan peziarah seperti tenda dan bangunan khusus untuk tempat berkumpul keluarga.

Selain itu, dengan adanya konsep makam di dalam taman ini membuat peziarah merasakan suasana asri.

Baca Juga: Warga Solo Harus Waspada! Tampak Pandai Memantau Situasi, Pasien Covid-19 yang Baru Dirawat 2 Hari di RSUD dr Moewardi Menyelinap Kabur

Salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia pada umumnya adalah melakukan ziarah atau berkunjung ke makam-makam keluarga.

Oleh karena itu, area pemakaman haruslah memberikan suasana yang menyenangkan bagi para peziarah.

Dengan landscape yang indah dan konsep makam dalam taman, Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden memberikan suasana yang nyaman dan tidak menakutkan bagi peziarah.

Dengan lokasi yang dapat dijangkau melalui akses tol Layang Jakarta-Cikampek, maka Taman Pemakaman Islam Al Azhar sangat mudah diakses baik dari Jakarta maupun Bandung.

Baca Juga: Habis Temui Paus Franciscus, Jusuf Kalla Dapat Izin Umrah Tahap Kedua di Tengah Pandemi Covid-19, Bagaimana Prosesnya?

Terakhir, konsumen juga sangat tertarik karena adanya penawaran biaya kavling 1 kali, tanpa adanya biaya perpanjangan sewa lahan dan gratis perawatan rumput selamanya.

Taman Pemakaman Islam Al Azhar, imbuhnya, menawarkan layanan one time payment seperti ini dan memberikan sertifikat penggunaan lahan makam untuk menjami konsumen bahwa lahan makam hilang atau ditumpuk.

“Tidak akan ada lagi pembayaran perpanjangan sewa lahan atau biaya perawatan rumput bulanan,” ujar Harry.

Al-Alzhar Memorial Garden seluas 25 hektare yang berlokasi di Karawang Timur ini memiliki kapasitas hingga 29 ribu jenazah dengan konsep "makam dalam taman".

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Segera Diedarkan, Nyatanya Masyarakat Harus Sabar akan Realisasi Vaksinasi Covid-19, Menko Luhut Binsar Pandjaitan: Tadi Presiden Telepon Saya

Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden dikelola oleh YPI Al Azhar sejak tahun 2011 secara professional dan mengikuti syariah Islam.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulSudah Tahu? Fatwa MUI tentang Pemakaman Muslim dan Non Muslim Harus Dipisah, Begini Penjelasannya(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunJabar.id