Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pada awal tahun 2020 lalu, masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan munculnya sebuah kekaisaran, yakni Sunda Empire.
Sunda Empire diketahui dipimpin oleh tiga petinggi, yakni Sekjen Ki Ageng Rangga Sasana, Perdana Menteri Nasri Bank dan Kaisar Raden Ratna Ningrum.
Majelis Hakim pun telah menjatuhkan vonis kepada ketiganya pada Selasa (27/10/2020) lalu.
Melansir Kompas.com, Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Berat Berkat Ide Perdamaian Dunia, Petinggi Sunda Empire Diganjar 2 Tahun Penjara
Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Sementara itu, yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.
Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.
Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunJabar.id, tervonis bersalah kasus membuat keonaran dengan informasi palsu, Nasri Banks dari Sunda Empire berencana mengajukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan pidana penjara 2 tahun.
Erwin Syahduddi, penasehat hukum Nasri Banks, mengatakan, kliennya meminta ia mengupayakan banding atas putusan hakim.
"Bilangnya, Pak Nasri Banks banding karena alasannya saat Sunda Empire divonis bersalah, nama Sunda Empire di mata internasional jadi terganggu," ucap Erwin saat dihubungi via ponselnya, Selasa (3/11/2020).
Selama persidangan, Nasri Banks beserta tervonis lainnya, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana tidak bisa membuktikan soal narasi-narasi yang selama ini dikemukakan oleh mereka.
Seperti hubungan Sunda Empire dengan pencairan dana di Bank Swiss hingga narasi soal PBB berada di bawah Sunda Empire.
Setelah vonis pun, Nasri dan Rd Ratnaningrum masih keukeuh dengan gagasannya.
Ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada pekan lalu.
"Katanya pencairan dana di Bank Swiss terganggu dengan putusan hakim itu," ucap Erwin.
Rd Ratnaningrum merupakan istri dari Nasri Banks. Jika Nasri Banks banding, istrinya dimungkinkan banding.
Sedangkan untuk Rangga Sasana kata dia, sudah menerima putusan.
"Pak Rangga dari awal sampai sekarang itu, sudah sepemahaman dengan kuasa hukum. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan," ucapnya. (*)