Putusan Hakim Disebut Ganggu Pencairan Dana di Bank Swiss, Nasri Banks Bakal Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Nama Sunda Empire di Mata Internasional Jadi Terganggu

Rabu, 04 November 2020 | 07:42
Kolase Instagram/ @nasribanks & Tribun Jabar

Nasri Banks pernah dinasihati kerabat dekat tapi tidak digubris.

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pada awal tahun 2020 lalu, masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan munculnya sebuah kekaisaran, yakni Sunda Empire.

Sunda Empire diketahui dipimpin oleh tiga petinggi, yakni Sekjen Ki Ageng Rangga Sasana, Perdana Menteri Nasri Bank dan Kaisar Raden Ratna Ningrum.

Majelis Hakim pun telah menjatuhkan vonis kepada ketiganya pada Selasa (27/10/2020) lalu.

Baca Juga: Perjalanan Sejarah 'Kerajaan' Sunda Empire Berakhir, Sang Pemimpin Ki Ageng Raden Rangga Empire Divonis Dua Tahun Hotel Prodeo, Berikut Isi Dakwaannya

Melansir Kompas.com, Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Berat Berkat Ide Perdamaian Dunia, Petinggi Sunda Empire Diganjar 2 Tahun Penjara

Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI

Tampak JPU tengah membacakan tuntutan di dalam persidangan Sunda Empire.

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Sementara itu, yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.

Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Baca Juga: Tanggapi Ketuk Palu Omnibus Law dengan Kepala Dingin, Netizen Indonesia Berhasil Bikin Ketawa Warganet dengan Meme UU Ciptaker, Dari Bahas Kembali Sunda Empire hingga Pindah Negara

"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.

Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunJabar.id, tervonis bersalah kasus membuat keonaran dengan informasi palsu, Nasri Banks dari Sunda Empire berencana mengajukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga: Mirip Sunda Empire, Muncul Negara Baru 'Kandang Wesi Tunggal Rahayu' di Garut, Pendirinya Lulusan Madrasah Alliyah Ubah Lambang Negara hingga Cetak Uang Sendiri

Erwin Syahduddi, penasehat hukum Nasri Banks, mengatakan, kliennya meminta ia mengupayakan banding atas putusan hakim.

"Bilangnya, Pak Nasri Banks banding karena alasannya saat Sunda Empire divonis bersalah, nama Sunda Empire di mata internasional jadi terganggu," ucap Erwin saat dihubungi via ponselnya, Selasa (3/11/2020).

Selama persidangan, Nasri Banks beserta tervonis lainnya, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana tidak bisa membuktikan soal narasi-narasi yang selama ini dikemukakan oleh mereka.

Seperti hubungan Sunda Empire dengan pencairan dana di Bank Swiss hingga narasi soal PBB berada di bawah Sunda Empire.

Setelah vonis pun, Nasri dan Rd Ratnaningrum masih keukeuh dengan gagasannya.

Baca Juga: 14 Tahun Tak Bertemu Darah Dagingnya Sendiri, Petinggi Sunda Empire Ternyata Punya 2 Anak yang Ditahan di Malaysia Gara-gara Kasus yang Sama, Ogah Pulang Indonesia Karena Ngaku Masih Menjabat Sebagai Putri Mahkota

Ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada pekan lalu.

"Katanya pencairan dana di Bank Swiss terganggu dengan putusan hakim itu," ucap Erwin.

Rd Ratnaningrum merupakan istri dari Nasri Banks. Jika Nasri Banks banding, istrinya dimungkinkan banding.

Baca Juga: Bawa-bawa Kerajaan Romawi Hingga Siliwangi, Jaksa Sebut Kasus Sunda Empire Terlalu Halu, M Afif: Kayaknya Baru Kali Ini Dakwaannya Seunik Ini

Sedangkan untuk Rangga Sasana kata dia, sudah menerima putusan.

"Pak Rangga dari awal sampai sekarang itu, sudah sepemahaman dengan kuasa hukum. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan," ucapnya. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunJabar.id