Find Us On Social Media :

Niat Tembak Kepala Aiptu Robin, Pelaku Penembak Polisi di Medan Ternyata Mantan Anggota Brimob, Dipecat Tak Hormat karena Melawan Komandannya Sendiri

Pelaku penembak polisi di Medan

Gridhot.ID - Kasus penembakan polisi yang terjadi di Medan memang menghebohkan Indonesia.

Korban diketahui dalam keadaan kritis setelah kejadian tersebut.

Pelaku yang sudah dilumpuhkan polisi kemudian membuat pengakuan mengejutkan.

KMS (45), pelaku penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin di sebuah bengkel di Medan pada Selasa (27/10/2020) siang, adalah pecatan Brimob.

Baca Juga: Buntut Panjang Pemberhentian Helmy Yahya Sampai di Titik Final, Jokowi Langsung Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin Setelah DPR Temukan Kejanggalan, Berikut Poin-poinnya

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, KMS diberhentikan secara tidak hormat dari Brimob karena melawan komandan kompi.

Hal tersebut diungkapkannya ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore.

Namun demikian, Riko tidak menjelaskan KMS ini pecatan Brimob mana.

"Pengakuanya seperti itu. Cuma lihat saja sendiri, layak tidak menjadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun berapa itu," ujar Riko sambil melihat ke arah KMS yang ada di sebelah kirinya.

Baca Juga: Putusan Hakim Disebut Ganggu Pencairan Dana di Bank Swiss, Nasri Banks Bakal Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Nama Sunda Empire di Mata Internasional Jadi Terganggu

Saat itu, KMS menjawab dengan pelan 'tahun 1999'.

Riko pun meneruskan, "21 tahun yang lalu. Entah benar atau enggak, kita sedang cek. Informasinya melawan komandan kompinya. Kemudian desersi (lalu) diberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Riko.