Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pada awal tahun 2020 lalu, masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan munculnya sebuah kekaisaran, yakni Sunda Empire.
Sunda Empire diketahui dipimpin oleh tiga petinggi, yakni Sekjen Ki Ageng Rangga Sasana, Perdana Menteri Nasri Bank dan Kaisar Raden Ratna Ningrum.
Majelis Hakim pun telah menjatuhkan vonis kepada ketiganya pada Selasa (27/10/2020) lalu.
Melansir Kompas.com, Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Berat Berkat Ide Perdamaian Dunia, Petinggi Sunda Empire Diganjar 2 Tahun Penjara
Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.