Selama persidangan, Nasri Banks beserta tervonis lainnya, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana tidak bisa membuktikan soal narasi-narasi yang selama ini dikemukakan oleh mereka.
Seperti hubungan Sunda Empire dengan pencairan dana di Bank Swiss hingga narasi soal PBB berada di bawah Sunda Empire.
Setelah vonis pun, Nasri dan Rd Ratnaningrum masih keukeuh dengan gagasannya.
Ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada pekan lalu.
"Katanya pencairan dana di Bank Swiss terganggu dengan putusan hakim itu," ucap Erwin.
Rd Ratnaningrum merupakan istri dari Nasri Banks. Jika Nasri Banks banding, istrinya dimungkinkan banding.
Sedangkan untuk Rangga Sasana kata dia, sudah menerima putusan.
"Pak Rangga dari awal sampai sekarang itu, sudah sepemahaman dengan kuasa hukum. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan," ucapnya. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar