Sementara itu, yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.
Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.
Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunJabar.id, tervonis bersalah kasus membuat keonaran dengan informasi palsu, Nasri Banks dari Sunda Empire berencana mengajukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan pidana penjara 2 tahun.
Erwin Syahduddi, penasehat hukum Nasri Banks, mengatakan, kliennya meminta ia mengupayakan banding atas putusan hakim.
"Bilangnya, Pak Nasri Banks banding karena alasannya saat Sunda Empire divonis bersalah, nama Sunda Empire di mata internasional jadi terganggu," ucap Erwin saat dihubungi via ponselnya, Selasa (3/11/2020).
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar