Gridhot.ID - Kisruh di tubuh TVRI kini sudah mencapai babak final.
Hal ini terlihat dari aksi Jokowi yang sudah mulai turun tangan untuk melakukan pemberhentian.
Dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2017-2020 Arief Hidayat Thamrin.
Dalam keputusan Nomor 105/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI tertanggal 19 Oktober 2020, Presiden Jokowimemberhentikan Saudara Arief Hidayat Thamrin sebagai anggota Dewan Pengawas LPP TVRI.
“(Pemberhentian) disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," sebut Jokowi dalam surat keputusan tersebut, Selasa (3/11) Adapun, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan alias sejak tanggal 19 Oktober 2020.
Keputusan pemberhentian Arief adalah buntut kisruh yang terjadi di tubuh TVRI. Kisruh mencuat panas diawali dengan aksi pemecatan jajaran direksi TVRI oleh Dewan Pengawasan (Dewas) TVRI yang diketuai Arief Hidayat Thamrin pada Maret 2020 lalu.
Dewas TVRI memecat Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya yang baru diangkat di Januari 2020. Dewas juga memecat tiga direksi TVRI lainnya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Banyak alasan yang dikemukakan Dewas saat memecat rombongan direksi saat itu, mulai dari pelanggaran peraturan perundangan-undangan yang disebut Arief sebagian besar dilakukan oleh Dirut TVRI saat itu Helmy Yahya.
Alasan lain adalah tunggakan pembayaran utang TVRI terhadap Mola TV atau Liga Inggris yang tak kunjung dibayar sejak November 2019 tersebut. Alhasil, kata Arief saat itu, utang menjadi lebih besar.