Efek dari polemik itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya oleh Dewas TVRI, yakni
1. Ketua Dewas sudah nonaktif sejak11 Mei 2020. Alhasil, Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis saat ini.
2. Seleksi calon Dirut Paruhantar waktu TVRI (Imam Brotoseno) juga tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Pasalnya, Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
3. Bila poin 1 adan 2 tak tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MPR, DPD, DPRD alias UU MD3.
4. Proses ini telah melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN.
5. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.
6. Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya.
7. Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.
8. Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja
Dus, kini Presiden Jokowi memberhentikan Ketua Dewas TVRI. Barangkali, ini akan menjadi awal baru pembenahan di tubuh TVRI, kita tunggu saja!
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Presiden Jokowi berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, ini sebabnya.