"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.
John Kei mengaku, sejak awal telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Daniel Far Far sebagai kuasa hukum untuk melakukan penagihan utang kepada Nus Kei.
Kemudian, penagihan tersebut dilakukan oleh 22 terdakwa atas perintah Daniel Far Far.
"Saya menyuruh melalui pengacara Daniel Far Far. Untuk menagih saudara Nus Kei dengan senilai Rp 2 miliar," kata John Kei.
"Dia pinjam uang saya Rp 1 miliar dan janji bayar Rp 2 miliar," sambungnya.
John Kei pun mengeklaim tidak mengetahui adanya penyerangan yang dilakukan oleh 22 terdakwa.
Dia baru mengetahui peristiwa perusakan di rumah Nus Kei setelah ramai di media sosial.
"Tidak tahu yang mulia. Saya tahu dari media sosial," pungkasnya. (*)