Uang Nasabah Senilai Rp 22,87 Miliar Digondol Kepala Cabang Cipulir, Bos Maybank Angkat Bicara, Taswin Zakaria: Hormati Dulu Proses yang Sedang Berjalan

Senin, 09 November 2020 | 07:13
Kontan

Ilustrasi uang.

GridHot.ID - Kasus hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) masih menjadi perbincangan publik.

Sejauh ini, Maybank belum menunjukkan komitmen yang jelas apakah akan mengembalikan atau mengganti dana nasabah atau menyerahkan sepenuhnya itu pada urusan hukum.Seperti diketahui, saat ini perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan proses tersebut.

Baca Juga: Tergiur Tawaran Bunga Besar, Saldo Tabungan Rp 20 Miliar Milik Gamer Ini Raib Digondol Kepala Cabang Maybank, Presiden Direktur Ungkap Nasib Uang Sang Atlet e-Sport

"Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/11/2020).Dia juga menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut tengah berjalan di pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Maybank Indonesia bertindak sebagai pelapor.

"Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," sambungnya.Bank bersandi saham BNII juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara internal, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga: Ngaku Uang Depositonya Senilai Lebih Rp 1 Miliar Hangus Setelah 32 Tahun, Nasabah Asal Surabaya Gugat Bank BCA, Begini Kronologinya

Mengutip Kompas.com pada Jumat (6/11/2020), Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya."Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).Helmy menyebutkan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22,87 miliar.

Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya.

Baca Juga: Markasnya Gubuk di dalam Hutan, Sindikat Pembobol ATM Ini Perdaya Lebih dari 3 Ribu Rekening Milik Nasabah, Polisi: Rumahnya Mewah, Ada Kolam Renangnya Juga

Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.

Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka A."Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar dia.Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A.

Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bos Maybank bicara soal pengembalian uang nasabah yang hilang Rp 22 miliar"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kontan.co.id