Find Us On Social Media :

Jabatannya Sebagai Orang Nomor 1 AS Sudah Luntur, Donald Trump Dipaksa Segera Tinggalkan Gedung Putih, Militer hingga Agen Rahasia Siap Bertindak Jika Dirinya Menolak

Joe Biden kalahkan Donald Trump dalam Pilpres AS 2020.

Dapatkah transisi kekuasaan kepada Biden dilakukan di tengah keberatan Trump?

Iya. Trump hanya memiliki kekuatan untuk memperlambat proses transisi Biden.

Sebuah undang-undang yang disebut Undang-Undang Peralihan Presiden tahun 1963 membuat karir pegawai negeri sipil penting untuk penyerahan kekuasaan.

Mereka menghadapi tenggat waktu untuk memberikan data dan akses ke pejabat yang masuk.

Baca Juga: Anak Buah Diancam Tembak Mati oleh Bupati Alor, Ini Sosok Pangdam IX/Udayana, Ikut Geram dengan Sikap Semena-mena Amon Djobo

Di bawah undang-undang, proses transisi akan berubah menjadi sangat cepat setelah agen federal bernama Administrasi Layanan Umum AS (GSA), yang mengelola gedung federal, menunjuk pemenang pemilu. 

Pada saat itu, tim presiden yang akan datang dapat memperoleh buku pengarahan, memanfaatkan dana, dan mengirim perwakilan untuk mengunjungi lembaga pemerintah.

Pada hari Minggu, para ahli dalam transisi mengirim surat kepada administrator GSA, Emily Murphy, mendesaknya untuk mengakui Biden sebagai pemenang.

Baca Juga: Tunjukkan Taringnya, Hotman Paris Bongkar Keanehan Raibnya Saldo Rp 22 Miliar Milik Atlet Winda Lunardi: Tidak Sesimpel Kabar yang Beredar

“Meskipun akan ada sengketa hukum yang membutuhkan ajudikasi, hasilnya cukup jelas bahwa proses transisi sekarang harus dimulai,” kata surat dari Pusat Transisi Presiden.

GSA mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu bahwa pihaknya memastikan kandidat yang menang cukup jelas berdasarkan proses yang ditetapkan dalam Konstitusi.